KODE DFP HEAD Pengertian Asuransi Syariah (Takaful) | Informasi Seputar Asuransi | Insurance Information

Pengertian Asuransi Syariah (Takaful)

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL 336x280
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL
Pengertian Asuransi Syariah - Sebelum kita membahas mengenai Asuransi Syariah tentu kita sudah tahu kan apa itu Asuransi, Sobat bisa cek di artikel sebelumnya mengenai Pengertian Asuransi, Manfaat dan jenis-jenisnya. Nah kami akan berikan pengertiannya secara sepintas saja sebagai latar belakang kenapa Asuransi Syariah ini mulai marak.

Asuransi konevensional atau asuransi biasa adalah perjanjian antara sobat dengan perusahaan asuransi dengan membayarkan sejumlah uang (premi) baik rutin setiap bulan atau secara tunai yang nantinya diharapkan jika suatu saat sobat mengalami kemalangan, misalkan kebakaran, kecelakaan, pencurian dan lain sebagainya pihak asuransi akan menanggung ganti rugi yang sobat derita dengan membayarkan sejumlah uang sehingga sobat mendapatkan manfaat dan keuntungan.

Nah para ahli berpendapat keuntungan yang diterima oleh sobat sifatnya tidak tentu karena tergantung dari kemalangan yang MUNGKIN akan di alami oleh sobat sebagai nasabah asuransi. Maka atas dasar itulah asuransi konvesional tediri dari tiga unsur yang dipermasalahkan oleh para pakar Islam, diantaranya adalah Bahaya yang Dipertanggungkan yang sifatnya tidak pasti apakah akan terjadi atau tidak, kemudian mengenai uang premi pertanggungan yang pastinya tidak sesuai seperti yang tertera pada polis, dan yang terakhir adalah uang ganti rugi atau santuan yang umumnya selalu lebih besar dari uang premi yang sobat bayarkan.
Pengertian Asuransi Syariah JPG
Asuransi Konvensional dengan tiga unsur diatas mengandung ketidak pastian selain memang didalamnya terdapat riba, Hal itulah yang menjadi permasalahan disamping memang dipastikan perusahaan asuransi akan mendapat untung besar dari para nasabah dari perputaran uang dan jalan pembuangan uang. Tentu Riba menjadi masalah besar dimana umat Islam sangat diharamkan untuk terjerumus didalamnya. Atas dasar inilah maka muncul Asuransi Syariah atau Takaful yangd iambil dari bahasa Arab yakni "takafala–yatakafalu" atau jika diartikan menjadi saling menolong atau menanggung.

Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi Syariah diatur sedemikian rupa agar tidak ada unsur riba sehingga halal dijalankan oleh siapapun. Asuransi Syariah diatur oleh permeintah melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memfatwakan pada fatwa No. 21/DSNMUI/X/2001. Isinya  mengenai pedoman asuransi syariah yang didalamnya mengandung nilai-nilai saling tolong menolong atau melindungi antar anggota asuransi melalui investasi dengan aset atau "Tabarru" untuk menghadapi resiko tertentu yang bisa terjadi pada setiap anggota kemudian pola pengembaliannya disesuaikan dengan akad yang sesuai Syariah.

Lantas bagaimana dengan dana yang disetorkan kepihak asuransi Syariah?? Nah dana ini terdiri dalam dua jenis yakni dana tabungan dan Tabarru. Untuk dana tabungan nantinya akan dialokasikan pada investasi dan hasilnya setiap tahun akan dibagikan sesuai dengan hukum bagi hasil (al-mudhrabah). Dana ini nantinya akan dikembalikan ke sobat selaku nasabah berupa uang tabungan dan uang bagi hasilnya jika sobat melakukan klaim asuransi, pengembalian bisa berupa uang atau manfaat asuransi.

Sementara dana Tabarru adalah dana yang di ikhlaskan oleh sobat selaku nasabah yang akan dipergunakan jika sewaktu-waktu ada klaim asurani, dana ini biasa disebut dana kebajikan.

Maka jelas Asuransi Syariah bisa dikatakan sebagai ajang memikul resiko antar anggota dengan prinsip saling tolong menolong atas resiko yang mungkin terjadi, menolong melalui dana kebajikan atau tabarru sebagai bentuk ibadah karena dianggap dana sumbangan. Asuransi Syariah dengan Asuransi konevesional memang memiliki karakteristik yang berbeda namun secara umum keduanya memiliki tujuan yang sama yakni memberikan rasa aman dan nyaman kepada para nasabahnya karena resiko kehidupannya telah ditanggung oleh pihak asuransi. Hanya saja Asuransi Syariah lebih menekankan pada saling tolong menolong dan menanggung resiko dibandingkan Asuransi konevesional yang penuh riba dan bertujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Semoga sobat faham atas apa yang kami sampaikan mengenai pengertian Asuransi Syariah, jika ada salah-salah dalam penyampaiannya mohon maaaf dan silahkan berkomentar.
KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2